TUPOKSI
Unit Pelayanan Publik Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Banda Aceh (UPP BSPJI Banda Aceh) merupakan unit kerja non struktural di bawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) yang melakukan kegiatan penyelengaraan pelayanan publik di lingkungan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Industri Banda Aceh Kementerian Perindustrian.
Tugas UPP BSPJI Banda Aceh adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat atau badan hukum atas permintaan informasi, konsultansi, dan pelaksanaan pelayanan publik yang merupakan tugas pokok dan fungsi dari BSPJI Banda Aceh.
Waktu Pelayanan
Senin S.d Kamis | Pukul 08.00 - 12:00 WIB & 13:00 - 16.00 WIB |
Jumat | Pukul 08.00 - 12:00 WIB & 14:00 - 16.30 WIB |
VISI
"Menjadi Unit Pelayanan Publik yang profesional dalam memberikan layanan kepada pelanggan."
MISI
1. Meningkatkan profesionalisme aparatur dan kualitas pelayanan kepada publik.
2. Membantu sistem pelayanan secara online.
3. menciptakan kepercayaan pelanggan terhadap aparatur penyelenggara pelayanan publik.
MOTTO
"Memberikan pelayanan dengan cepat, tepat dan akurat yang berorientasi pada kepuasan pelanggan."