Pendampingan Industri adalah Layanan jasa profesional yang bertujuan untuk membantu dan memberi saran dalam rangka menyelesaikan permasalahan yang dihadapi pelanggan/industri atau mencapai sasaran yang diharapkan pelanggan/industri
BSPJI Banda Aceh menggunakan standar biaya yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian dan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian.
Selengkapnya mengenai Survey Persepsi Kualitas Pelayanan disini
Jumlah Pelanggan
Summary Layanan
Summary Layanan
Statistik Pegawai
Jumlah Sampel
Standar Biaya Pelayanan
Tarif Layanan Jasa Teknis Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Banda Aceh, ditetapkan berdasarkan :
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 20211 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian sejak tanggal 24 Maret 2021.
2. Permenperin No.19 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan,dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perindustrian.
3. Penetapan tarif mengacu pada Satuan Biaya Umum (SBU) Kementerian Keuangan serta ketentuan lain yang berlaku.