Layanan Magang dan Penelitian adalah Layanan jasa yang bertujuan untuk memberikan pengalaman dalam meningkatkan kompetensi di bidang tertentu dan sebagai wadah untuk melakukan kegiatan observasi atau riset.
BSPJI Banda Aceh menggunakan standar biaya yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian dan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian.